Solat Sunnah sambil jalan, dalil Qur'an hadits dan keterangan ulama?



Shalat sunnah sambil berjalan (atau dalam kondisi bergerak) dibolehkan dalam syariat, terutama dalam kondisi tertentu seperti safar (perjalanan), khauf (takut), atau ketika tidak memungkinkan berhenti. Ini bukan tanpa dasar—ada dalil kuat dari Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama.


📖 Dalil dari Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman:


فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.”

(QS. Al-Baqarah: 239)


🔍 Penjelasan:

Kata "رِجَالًا" (rijālan) berarti berjalan kaki.


Ayat ini menunjukkan bahwa shalat boleh dilakukan sambil berjalan atau berkendaraan ketika ada uzur (seperti takut atau kondisi darurat).


Ulama mengqiyaskan (analogi) bahwa shalat sunnah lebih ringan hukumnya, sehingga lebih boleh lagi dilakukan dalam kondisi fleksibel.


📜 Dalil dari Hadits

1. Shalat sunnah di atas kendaraan

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:


كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ

“Nabi ﷺ shalat di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


🔍 Makna:

Nabi ﷺ melakukan shalat sunnah tanpa menghadap kiblat secara sempurna.


Ini menunjukkan adanya keringanan dalam shalat sunnah saat safar.


2. Isyarat dalam shalat sunnah

Masih dari Abdullah bin Umar:


“Nabi ﷺ melakukan shalat sunnah di atas kendaraan, beliau berisyarat dengan kepalanya, dan tidak melakukan itu pada shalat wajib.”

(HR. Bukhari)


🔍 Makna:

Ruku’ dan sujud cukup dengan isyarat kepala.


Ini menunjukkan fleksibilitas tinggi pada shalat sunnah.


🧠 Pendapat Ulama

1. Imam An-Nawawi

Dalam Syarh Shahih Muslim:


“Boleh melakukan shalat sunnah di atas kendaraan, baik dalam safar jauh maupun dekat, dan tidak disyaratkan menghadap kiblat.”


2. Ibnu Qudamah

Dalam Al-Mughni:


“Shalat sunnah boleh dilakukan sambil berjalan atau berkendaraan, ke arah mana saja, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.”


3. Imam Malik

Berpendapat:


“Tidak mengapa shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan, dan itu termasuk sunnah Nabi.”


⚖️ Kesimpulan Hukum

✔ Dibolehkan shalat sunnah sambil berjalan atau bergerak

✔ Terutama dalam kondisi:


Safar (perjalanan)


Sulit berhenti


Kondisi darurat atau kebutuhan


❗ Catatan penting:


Ini khusus shalat sunnah, bukan shalat wajib


Untuk shalat wajib tetap harus:


Menghadap kiblat


Berdiri (jika mampu)


Ruku’ dan sujud sempurna


🧭 Praktik yang Dibolehkan

Shalat sunnah sambil:


Jalan kaki


Naik motor/mobil (sebagai penumpang)


Di pesawat/kereta


Ruku’ & sujud dengan isyarat kepala


Tidak harus menghadap kiblat terus-menerus


✨ Penutup

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan. Shalat sunnah sambil berjalan adalah bentuk rahmat Allah bagi hamba-Nya agar tetap bisa beribadah dalam berbagai kondisi.


Perbedaan detail antar mazhab


Tata cara praktis shalat sunnah di kendaraan (step by step)


Atau dalil tambahan dari sahabat dan tabi’in



Shalat Sunnah di Tengah Perjalanan: Ibadah yang Tidak Terputus oleh Langkah

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan, manusia sering kali terjebak dalam anggapan bahwa ibadah harus dilakukan dalam kondisi yang serba sempurna: tempat yang tenang, tubuh yang diam, arah yang lurus menghadap kiblat, dan waktu yang benar-benar luang. Padahal, Islam sebagai agama yang sempurna justru datang membawa kemudahan, bukan kesempitan. Salah satu bukti nyata dari kemudahan itu adalah dibolehkannya shalat sunnah dilakukan sambil berjalan atau dalam keadaan bergerak.


Konsep ini bukan sekadar keringanan hukum, melainkan cerminan dari rahmat Allah ﷻ yang luas, yang memahami bahwa manusia adalah makhluk yang hidup dalam dinamika: berjalan, berpindah, bekerja, dan berjuang.


Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:


فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.”

(QS. Al-Baqarah: 239)


Ayat ini turun dalam konteks kondisi takut, seperti peperangan atau situasi genting. Namun para ulama memahami bahwa ayat ini membuka pintu besar: bahwa dalam kondisi tertentu, gerakan tubuh tidak menghalangi sahnya shalat. Jika dalam kondisi genting saja shalat tetap ditegakkan meskipun sambil berjalan, maka dalam kondisi biasa—terutama untuk shalat sunnah—keringanan itu lebih luas lagi.


Shalat sunnah memiliki karakteristik yang berbeda dengan shalat wajib. Ia adalah ibadah tambahan, pelengkap, penyempurna. Karena itu, syariat memberikan fleksibilitas yang lebih besar. Dalam banyak riwayat, Rasulullah ﷺ menunjukkan langsung bagaimana shalat sunnah bisa dilakukan tanpa harus berhenti dari perjalanan.


Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan:


“Nabi ﷺ shalat di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Hadits ini bukan sekadar informasi, melainkan praktik nyata dari manusia terbaik yang menjadi teladan sepanjang zaman. Rasulullah ﷺ tidak menunggu kendaraan berhenti, tidak memaksa arah untuk selalu lurus ke kiblat, bahkan tidak turun dari tunggangannya. Beliau tetap menjaga hubungan dengan Allah, meskipun tubuhnya sedang bergerak mengikuti arah perjalanan.


Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa beliau melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat kepala. Ini menunjukkan bahwa esensi shalat bukan semata-mata pada bentuk fisik yang sempurna, tetapi pada kehadiran hati dan ketaatan kepada Allah.


Para ulama dari berbagai mazhab telah membahas masalah ini dengan rinci. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Syarh Shahih Muslim bahwa shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan, baik dalam perjalanan jauh maupun dekat, dan tidak disyaratkan menghadap kiblat secara terus-menerus.


Pandangan ini diperkuat oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yang menyatakan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil berjalan atau berkendaraan ke arah mana saja, berdasarkan praktik Nabi ﷺ.


Bahkan Imam Malik memandang hal ini sebagai bagian dari sunnah yang sudah mapan, bukan sekadar keringanan sesaat.


Dari sini, kita melihat bahwa para ulama tidak memandang shalat sunnah sambil berjalan sebagai sesuatu yang aneh atau menyimpang. Sebaliknya, mereka memahaminya sebagai bagian dari keluwesan syariat.


Namun, penting untuk membedakan antara shalat sunnah dan shalat wajib. Shalat wajib memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan syarat yang lebih ketat. Ia harus dilakukan dengan berdiri (jika mampu), menghadap kiblat, serta dengan ruku’ dan sujud yang sempurna. Adapun shalat sunnah, karena sifatnya tambahan, maka diberikan keringanan dalam pelaksanaannya.


Dalam kehidupan modern, konsep ini menjadi sangat relevan. Bayangkan seseorang yang sedang dalam perjalanan panjang, berjalan kaki di terminal, berpindah dari satu tempat ke tempat lain, atau bahkan berada di kendaraan umum. Waktu terus berjalan, dan kesempatan untuk berhenti sejenak tidak selalu ada. Dalam kondisi seperti ini, banyak orang akhirnya meninggalkan shalat sunnah karena merasa tidak mampu melakukannya secara sempurna.


Padahal, justru di sinilah keindahan syariat itu tampak. Seseorang tetap bisa menunaikan shalat sunnah meskipun sambil berjalan, dengan isyarat kepala untuk ruku’ dan sujud, dan dengan hati yang tetap terhubung kepada Allah.


Shalat dalam kondisi seperti ini mungkin tidak seindah shalat di masjid dengan saf yang rapi, namun nilainya di sisi Allah bisa jadi sangat besar. Mengapa? Karena ia dilakukan dalam kondisi sulit, dengan kesungguhan untuk tetap menjaga ibadah di tengah kesibukan.


Di sinilah letak rahasia besar dalam ibadah: konsistensi lebih utama daripada kesempurnaan yang jarang dilakukan.


Shalat sunnah sambil berjalan juga mengajarkan bahwa hubungan dengan Allah tidak boleh terputus hanya karena aktivitas dunia. Justru di tengah aktivitas itulah kita diuji: apakah kita tetap ingat kepada-Nya, ataukah kita larut sepenuhnya dalam urusan dunia.


Seorang mukmin sejati adalah mereka yang disebut dalam Al-Qur’an:


“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan berbaring.”

(QS. Ali Imran: 191)


Ayat ini menggambarkan fleksibilitas dzikir dan ibadah dalam berbagai kondisi. Shalat sunnah sambil berjalan adalah bagian dari implementasi makna ini—bahwa mengingat Allah tidak dibatasi oleh posisi tubuh.


Namun, meskipun diperbolehkan, bukan berarti shalat sunnah sambil berjalan menjadi pilihan utama dalam semua kondisi. Jika seseorang memiliki kesempatan untuk berhenti dan melaksanakan shalat dengan sempurna, maka itu tentu lebih utama. Keringanan ini hadir bukan untuk menggantikan yang sempurna, tetapi untuk mengisi kekosongan ketika kesempurnaan tidak memungkinkan.


Dengan kata lain, ini adalah bentuk kasih sayang Allah: Dia tidak ingin hamba-Nya meninggalkan ibadah hanya karena tidak mampu melakukannya secara ideal.


Dalam praktiknya, seseorang yang ingin melakukan shalat sunnah sambil berjalan cukup berniat dalam hati, kemudian bertakbir, membaca Al-Fatihah dan surat pendek, lalu melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat kepala—dengan posisi sujud lebih rendah dari ruku’. Arah kiblat tidak harus dijaga secara konsisten, terutama jika sedang dalam perjalanan.


Namun yang paling penting dari semua itu adalah kehadiran hati. Tanpa hati yang hadir, gerakan fisik menjadi kosong. Sebaliknya, dengan hati yang hadir, bahkan gerakan yang sederhana bisa menjadi sangat bernilai di sisi Allah.


Narasi ini membawa kita pada satu kesimpulan besar: bahwa Islam adalah agama yang realistis, memahami kondisi manusia, dan memberikan ruang bagi setiap hamba untuk tetap dekat dengan Tuhannya dalam keadaan apa pun.


Shalat sunnah sambil berjalan bukan sekadar hukum fiqh, tetapi simbol dari hubungan yang tidak terputus antara hamba dan Rabb-nya. Ia adalah bukti bahwa dalam setiap langkah kehidupan, selalu ada ruang untuk beribadah.


Maka, jangan tunggu sempurna untuk beribadah. Jangan tunggu tenang untuk mendekat kepada Allah. Karena jika kita menunggu semua itu, bisa jadi kita tidak akan pernah memulainya.


Mulailah dari langkah kecil—bahkan secara harfiah, dalam setiap langkah kaki kita.


Karena bisa jadi, di antara langkah-langkah itulah, Allah melihat kesungguhan kita, dan mengangkat derajat kita tanpa kita sadari.

Komentar

Kabar Populer

“Puasa adalah perisai…” (HR. Bukhari dan Muslim) Perisai bukan hanya dari lapar, tapi dari api hawa nafsu.

Sayyidina Ali' Menikahi Ummul Banin Setelah Wafatnya Sayyidah Fathimah Az-zahra

Serangan Gabungan Militer AS Dan Israel Terhadap Iran Di Kecam Dunia

Qaswarah dalam Al-Qur’an: Ketika Manusia Lari dari Kebenaran Seperti Keledai dari Singa”

Belajar dari Sejarah: Persatuan Umat Lebih Besar dari Perbedaan Mazhab Dan Tragedi Karbala

Keteguhan Bangsa Iran Di Tengah Ujian Sejarah

Fenomena Viral “Video Botol Teh Pucuk” yang Bikin Heboh Netizen

Ketika Dunia Dipenuhi Kezaliman

Sejarah Makam Keramat Luar Batang Jakarta: Kisah Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus di Kampung Luar Batang, Koja

Karawang Berduka: Antara Dugaan, Emosi Massa, Dan Pentingnya Menegakkan Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Seorang Tokoh Agama Berinisial Ustadz FT Di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Menjadi Perhatian Luas Publik. Peristiwa ini Tidak Hanya Menyisakan Luka Fisik Bagi Korban, Tetapi Juga Membuka Diskusi Besar Tentang Bagaimana Masyarakat Merespons Isu Sensitif, Khususnya Yang Berkaitan Dengan Moralitas Dan Hukum.