Berdasarkan dari qoul 4 imam madzhab tsb,sudah jelas dan terang benderang imam madzhab yang empat sepakat, lantas bagi segolongan kaum yg "MEMBID'AH DLOLALAHKAN." tentang melafadzkan niat tersebut kira-kira merujuk atau mengikuti Imam Madzhab yg mana?????


BAB MELAFADZKAN NIAT MENURUT 4 IMAM MADZHAB ============================================== Assalaamu'alaikum wr. wb, Salah satu persoalan klasik yg masih sering diperbincangkan dikalangan ummat islam adalah "BAB MELAFADZKAN NIAT" khususnya ketika melaksanakan sholat. Ada sebagian kaum yg mensunahkannya dan ada sebagian lagi yg dengan ekstrimnya "MEMBID'AH DLOLALAHKANNYA." Guna utk sedikit meredam peselisihan tersebut berikut ini saya sampaikan qoul dari 4(empat) Imam Madzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali terkait tentang MELAFADZKAN NIAT tersebut. -Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat sholat adalah bermaksud untuk melaksanakan sholat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadhkannya dengan lisan. Adapun melafadhkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis sholat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66) - Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat sholat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520). - Mazhab Syafi’i : Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat sholat disunahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan. (Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252). - Mazhab Hanbali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sholat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis sholat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370). PERTANYAANNYA ADALAH: ---------------------------------------- Berdasarkan dari qoul 4 imam madzhab tsb,sudah jelas dan terang benderang imam madzhab yang empat sepakat, lantas bagi segolongan kaum yg "MEMBID'AH DLOLALAHKAN." tentang melafadzkan niat tersebut kira-kira merujuk atau mengikuti Imam Madzhab yg mana????? Demikian sedikit uraian sy tentang MELAFADZKAN NIAT . Semoga ada manfaatnya.

Komentar

Kabar Populer

“Puasa adalah perisai…” (HR. Bukhari dan Muslim) Perisai bukan hanya dari lapar, tapi dari api hawa nafsu.

Sayyidina Ali' Menikahi Ummul Banin Setelah Wafatnya Sayyidah Fathimah Az-zahra

Serangan Gabungan Militer AS Dan Israel Terhadap Iran Di Kecam Dunia

Qaswarah dalam Al-Qur’an: Ketika Manusia Lari dari Kebenaran Seperti Keledai dari Singa”

Fenomena Viral “Video Botol Teh Pucuk” yang Bikin Heboh Netizen

Belajar dari Sejarah: Persatuan Umat Lebih Besar dari Perbedaan Mazhab Dan Tragedi Karbala

Keteguhan Bangsa Iran Di Tengah Ujian Sejarah

Ketika Dunia Dipenuhi Kezaliman

Sejarah Makam Keramat Luar Batang Jakarta: Kisah Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus di Kampung Luar Batang, Koja

Karawang Berduka: Antara Dugaan, Emosi Massa, Dan Pentingnya Menegakkan Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Seorang Tokoh Agama Berinisial Ustadz FT Di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Menjadi Perhatian Luas Publik. Peristiwa ini Tidak Hanya Menyisakan Luka Fisik Bagi Korban, Tetapi Juga Membuka Diskusi Besar Tentang Bagaimana Masyarakat Merespons Isu Sensitif, Khususnya Yang Berkaitan Dengan Moralitas Dan Hukum.